Demikian diasmpaikan Sekjen Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak-Panti Sosial Asuhan Anak, Jasra Putra, siang ini (Jumat, 15/5).
"Fenomena yang terjadi pada keluarga di Cibubur tersebut bisa terjadi pada semua keluarga, baik keluarga yang ekonominya berkecukupan apalagi keluarga yang kurang mampu.
Karena itu dia berharap pemerintah atau aparat hukum tidak berfungsi sekadar pemadam kebakaran. Tapi yang paling penting bagaimana membangun mewujudkan perlindungan anak secara komprehensif dan melibatkan semua pihak.
"Apalagi kita tahu hampir semua kementerian yang mengurus anak memiliki program perlindungan dan kepengasuhan keluarga. Tapi sangat kita sayangkan fenomena kekerasan terhadap anak terus berlanjut," demikian Jasra, yang juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.
Pasangan suami istri tersebut, Utomo Permono dan Nur Indria, sudah diamankan Kepolisian. Keduanya dijerat UU 35/2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
[zul]
BERITA TERKAIT: