Demikian disampaikan Ketua Bidang Luar Negeri PWI Pusat Teguh Santosa dalam keterangannya beberapa saat lalu.
Sebanyak 13 dari 16 WNI yang disekap itu adalah warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sementara tiga lainnya warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ke-16 WNI itu bekerja di sebuah resort perjudian di pedalaman Kamboja sejak Februari lalu. Dari laporan yang diterima Teguh, ke-16 WNI itu ditahan karena agen tenagakerja yang merekrut mereka melarikan uang perusahaan senilai Rp 2,1 miliar.
"Dari laporan kawan-kawan PWI Riau disebutkan bahwa mereka akan dilepaskan bila keluarga mereka bisa menyerahkan uang senilai yang dibawa lari oleh agen TKI itu," ujar Teguh.
Belakangan diketahui agen TKI yang membawa mereka ke Kamboja adalah Jefry Sun yang juga warga Selatpanjang.
"Pihak keluarga mengadukan hal ini ke PWI Riau, dan pagi ini kami akan ke Kementerian Luar Negeri," demikian Teguh.
[dem]
BERITA TERKAIT: