"Aparat sulit menjerat para pelaku karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," kata Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 12/5).
Lebih lanjut Rozaq menjelaskan bahwa persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP. Dan bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi.
"Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296", papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP.
"Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah. Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari. Itu hanya satu jaringan saja," tegas Rozaq.
[ysa]
BERITA TERKAIT: