Sekjen DPP Golkar hasil Munas Ancol (pimpinan Agung Laksono) Zainudin Amali mengatakan, karena itu ia berharap putusan PTUN nanti satu suara dengan KPU dan Kemenkumham.
Namun menurutnya, PKPU itu tetap berbahaya. Pasalnya melawan UU tentang Partai Politik, dimana penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.
"Dalam UU itu disebutkan putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat alias inkracht," sebut Zainudin kepada redaksi, Minggu (10/5).
Dalam PKPU yang disusun KPU disebutkan, yang bisa mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK Menkumham, tetapi apabila SK Menkumham digugat, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jelas Zainudin, itu berbahaya. Artinya, KPU 'menghalangi' bahkan 'melarang' Golkar ikut Pilkada 2015.
"Kalau sudah disahkan ke lembaran negara, kami akan judicial review PKPU itu ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika tidak mengubah putusannya, maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan, karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.
Zainudin menambahkan, persoalannya sebenarnya sederhana saja, KPU cukup menanyakan ke pemerintah bahwa partai mana yang sah dan berhak ikut pemilu.
[rus]
BERITA TERKAIT: