GEJOLAK PARTAI POLITIK

Ini Tawaran Sigma Atasi Persoalan Pilkada Golkar dan PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 06 Mei 2015, 13:53 WIB
Ini Tawaran Sigma Atasi Persoalan Pilkada Golkar dan PPP
ilustrasi/net
rmol news logo . Bila Pilkada tetap ingin digelar di tahun 2015, maka perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebaiknya dipisahkan dari persoalan pencalonan Pilkada. Perselisihan kepengurusan biarlah berproses secara natural di pengadilan tanpa harus menekan hakim agar mempercepat penyelesaian perkara. Sedangkan untuk pendaftaran calon Pilkada disediakan solusi lain yang tidak harus dikaitkan dengan kepengurusan mana yang sah.

"Nah, saya mengusulkan agar dua kubu di Partai Golkar dan PPP diperbolehkan saja untuk mengusung calon yang berbeda di Pilkada. Itu kalau Pilkada tetap ingin digelar di tahun 2015," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 6/5).

(Baca juga: Keinginan KPU Kurang Realistis, Saran DPR Rawan Konflik)

Menurut Said, sekalipun ide ini tergolong tidak lazim tetapi tidak ada salahnya untuk dipertimbangkan. Caranya cukup sederhana, yaitu dengan menambah satu ayat dalam UU Pilkada, yaitu di dalam Pasal 40 yang mengatur tentang pendaftaran calon oleh partai politik. Setelah Pasal 40 ayat (4), ditambahkan ayat (5) yang kira-kira berbunyi: "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat menyelesaikan perselisihan kepengurusan di tingkat pusat dapat mendaftarkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon".

Pasal tersebut, lanjut Said, perlu diberikan penjelasan yang kira-kira berbunyi: Yang dimaksud dengan "Partai Politik yang belum dapat menyelesaikan perselisihan kepengurusan ditingkat pusat" adalah partai politik yang memiliki lebih dari satu kepengurusan di tingkat pusat akibat adanya perselisihan kepengurusan, dimana perselisihan tersebut sedang digugat di pengadilan dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Said melanjutkan, di dalam ketentuan tersebut terdapat batasan yang jelas dan ketat bahwa partai politik yang dapat mengusulkan lebih dari satu pasangan calon hanyalah partai politik yang nyata-nyata sedang mengalami perselisihan kepengurusan, dimana perselisihan tersebut harus sudah melewati proses penyelesaian melalui mahkamah partai bersangkutan. Selanjutnya, atas perselisihan itu terdapat satu kepengurusan yang disahkan oleh pemerintah, tetapi keputusan Pemerintah itu digugat ke pengadilan dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada saat pasangan calon didaftarkan.

"Nah, lantas bagaimana mekanisme pendaftarkan calonnya? Aturannya bisa dibuat dalam Peraturan KPU yang menentukan masing-masing kepengurusan dapat menggunakan ketentuan perolehan jumlah kursi DPRD atau jumlah suara hasil Pemilu anggota DPRD yang dimiliki oleh partai politik di daerah bersangkutan," jelas Said.

Jadi, Said melanjutkan lagi, misalnya Golkar kubu Agung Laksono ingin mengusung pasangan calon A-B, sementara kubu Aburizal Bakrie mengusulkan pasangan calon C-D, maka kubu Agung dapat mendaftarkan pasangan calon A-B dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara Partai Golkar di daerah bersangkutan. Begitupun dengan kubu Aburizal Bakrie yang diperbolehkan mendaftarkan pasangan calon C-D dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara Partai Golkar, dalam jumlah yang sama dengan yang digunakan oleh kubu Agung Laksono didaerah bersangkutan.

"Oleh karena gagasan ini dibuat sebagai alternatif solusi terhadap permasalahan Golkar dan PPP dalam pencalonan Pilkada untuk tahun 2015, maka perlu dijelaskan pula bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 saja," tegas Said.

"Mengapa? Sebab pada penyelenggaraan Pilkada di tahun-tahun berikutnya dapat diperkirakan perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan PPP, baik yang terkait dengan sah atau batalnya SK Menkumham, maupun terkait nasib Golkar Munas Bali dan PPP Muktamar Jakarta sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di tahun 2016," sambung Said.

Kalau ada partai lain yang cemburu atas perlakuan khusus kepada Golkar dan PPP itu, Said melanjutkan, maka partai-partai lain tersebut sudah barang tentu juga diperbolehkan untuk mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, sepanjang mereka mampu memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (5) yang sudah usulkan. Said sendiri yakin tidak akan ada partai yang nekad dan mampu memenuhi syarat itu.

"Apa dasar dan tujuan saya memberi alternatif solusi itu? Sebab, Pilkada bukan untuk memilih partai, melainkan untuk memilih orang. Fungsi partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai instrumen untuk mengukur tingkat dukungan awal dari masyarakat kepada pasangan calon. Tingkat keberhasilan pasangan calon dalam Pilkada lebih sering ditentukan oleh kelebihan yang dimiliki masing-masing pasangan calon, tidak selalu ditentukan oleh partai politik pendukungnya," jelas Said.

Kedua, kata Said lagi, alternatif solusi ini diajukan untuk menghindari kemungkinan munculnya konflik bahkan kerusuhan di berbagai daerah. Tentu saja semua pihak menginginkan agar Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Ketiga, agar ada kepastian hukum tentang persyaratan pendaftaran partai politik dalam Pilkada. KPU tentu akan sangat terbantu dalam soal ini.," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA