Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Agung: Jangan Karena Kepentingan Tak Terwadahi, UU Direvisi Seenaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 05 Mei 2015, 17:12 WIB
Kubu Agung: Jangan Karena Kepentingan Tak Terwadahi, UU Direvisi Seenaknya
ace hasan syadzily
rmol news logo Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah yakin bisa mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak tahun 2015 ini. Alasanya, mereka sudah mendapat Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, dalam pesan singkat kepada kantor Berita Politik RMOL petang ini (5/5).

Ace menjelaskan, dalam pasal 42 ayat 4, 5, dan 6 UU Pilkada disebutkan, pendaftaran calon pilkada oleh partai politik dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sementara pasal 32 UU Parpol jelas menyebutkan, pengurus parpol harus terdaftar di Kemenkumham.

Karena itulah dia mempertanyakan rencana Komisi II DPR yang akan merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada dan revisi terbatas UU 2 /2011 tentang Parpol. Sebab, revisi tersebut dimaksudkan agar partai politik yang berkonflik dan belum memiliki kekuatan hukum tetap bisa ikut pilkada serentak tahun ini.

"Ini hanya untuk kepentingan kelompok. Jangan karena kepentingan politiknya tidak terwadahi jadi merevisi UU seenaknya," kesal Ace, menyindir anggota DPR dari Golkar kubu Aburizal Bakrie. (Baca: Parlemen Ngotot Rekomendasi Panja Masuk PKPU)

Politikus muda ini berharap KPU tetap konsisten terhadap ketentuan awal undang-undang bahwa peserta pilkada ditentukan berdasarkan SK Menkumham. "Kalau KPU tetap mensahkan PKPU sebagai aturan, maka kami akan menggunakan mekanisme yang ada. Uji materi atau judicial review ke MA," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA