Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, langkah DPR yang terus 'memaksa' KPU demi kepentingan politik dan kelompok tertentu, dapat dinilai sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kemandirian KPU.
Dimana KPU adalah sebagai penyelenggara pemilu, sekaligus penanggung jawab akhir dari penyelenggaraan pilkada.
Sebelumnya KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Dalam PKPU itu, KPU tidak mengindahkan rekomendasi Panja Komisi II. Akibatnya, partai yang bersengketa (Golkar dan PPP) terancam tidak bisa ikut Pilkada 2015.
Inilah tiga rekomendasi Panja Komisi II kepada KPU.
Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah).
Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli.
Ketiga, jika inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
Karena rekomendasi Panja Komisi II tersebut tidak diakomodir, terutama poin 3, Senin (4/5) kemarin, Pimpinan DPR memanggil Komisioner KPU guna rapat konsultasi.
Dalam rapat konsultasi tersebut, disepakati tiga poin.
Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU.
Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada.
Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai.
Untuk membedah lebih dalam, Koalisi Masyrakat Sipil Kawal Pilkada (Perludem, Kode Inisiatif, JPPR, ICW, Para Syandicate, IPC dan lain-lain) akan menggelar konferensi pers bertajuk 'DPR Dilarang Keras Intimidasi Penyelenggara Pemilu' di Kedai Dua Nyonya, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat (Selasa, 5/5) pukul 13.00 Wib.
[rus]
BERITA TERKAIT: