GEJOLAK GOLKAR

KPU Diminta Segera Sahkan Golkar Agung Laksono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 04 Mei 2015, 14:30 WIB
KPU Diminta Segera Sahkan Golkar Agung Laksono
golkar/net
RMOL. KPU diminta untuk segera memutuskan partai yang berhak mengikuti pemilukada sebagaimana telah mendapat pengesahan Menkumham.

Sebab, keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol telah berdasarkan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengembalikan ke Mahkamah Partai, kemudian Pengadilan Jakarta Barat yang juga telah mengembalikan ke Mahkamah Partai mengesahkan hasil Munas Ancol.

Begitu kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung versi Munas Ancol Heru Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan (Senin, 4/5).

"Kan landasannya sudah 4 lembaga yang melegitimasi Kubu Ancol. Pertama Pengadilan Jakarta Pusat mengembalikan ke Mahkamah Partai. Kedua Pengadilan Jakarta Barat Mengembalikan ke Mahkamah Partai. Ketiga, Mahkamah Partai hasilnya Mengesahkan hasil Munas Ancol. Dan keempat baru kemudian Menkumham mengesahkan Hasil Munas Ancol," ungkapnya.

Bahkan, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi juga telah menyurati PTUN yang ditandatangani di Akta Notaris.

"Di mana isinya menyebutkan Mahkamah Partai mengesahkan Kubu Ancol dan menyatakan Mahkamah Partai sudah mengambil keputusan, tidak seperti yang banyak disampaikan bahwa Mahkamah Partai tidak sama sekali mengambil keputusan," tegasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA