Presiden Didesak Revisi PP Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 03 Mei 2015, 14:36 WIB
Presiden Didesak Revisi PP Dana Desa
ilustrasi/net
rmol news logo . Presiden Jokowi diminta segera merevisi PP No 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Revisi ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antaradesa, dan kemudahan dalam penggunaan dana desa beserta mekanisme akuntabilitas horizontal yang aplikatif.

Demikian disampaikan Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi dalam rilisnya, Minggu (3/5). (Baca: Fitra Temukan 9 Permasalahan Terkait Pencairan Dana Desa).

Mendagri Tjahjo Komolo juga diminta mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat membuat aturan pelaksanaan dan payung hukum pencairan dana desa di daerah.

Selain itu, Fitra menolak politisasi dana desa untuk Pilkada dalam bentuk apapun.

Sementera itu, Fitra, kata Aung, mendukung pengelolaan dana desa dengan prinsip swakelola sesuai kearifan lokal, dan hilangkan pengelolaan anggaran yang sangat teknokratif.

Dan untuk memfasilitasi masyarakat desa Fitra berasama Simpul Jaringan Fitra se-Indonesia membuka Pos Pengaduan Ketimpangan dan Penyelewengan Dana Desa bermarkas di Kantor Fitra di Jakarta dan daerah-daerah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA