Demikian disampaikan Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 1/5).
Menurut Ridwan, dua pimpinan KPK itu berjanji bulan Februari lalu, saat sedang tinggi-tingginya tensi kekisruhan KPK dan Polri akibat penetapan tersangka Budi Gunawan. Ruki dan Indrianto beralasan bahwa tidakan polri menahan Novel sudah masuk kategori mempreteli penegak hukum lainnya dan melindungi Novel adalah bagian dari mempertahakan marwah KPK.
"Buktikan ucapan dan janjimu Ruki dan Indrianto," tegas Ridwan.
Bagi Ridwan sendiri, penangkapan Novel Baswedan semakin meneguhkan dan mengkonfirmasi anggapan publik bahwa memang Polri sedang membalas dendam kepada KPK.
"Anggapan ini semakin nyata dan bukan sekedar isapan jempol belaka. Ini berbahaya dan harus segera diakhiri," demikian Ridwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: