Rekomendasi Bertujuan Agar Peraturan KPU Tak Bertentangan dengan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 April 2015, 12:12 WIB
Rekomendasi Bertujuan Agar Peraturan KPU Tak Bertentangan dengan UU
Jazuli Juwaini/net
rmol news logo . Rekomendasi Panja Komisi II kepada KPU terkait Peraturan KPU tentang Pilkada bertujuan agar peraturan itu tidak bertentangan dengan UU.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 30/4).

"UU itukan dibuat oleh DPR dan pemerintah, tapi kalau sudah teknisnya itu baru Peraturan KPU. Nah, kenapa kemarin kita undang mereka rapat, karena kan KPU nggak ikut rapat membahas UU," jelasnya.

Karena itu, sambung Jazuli, hasil dari rapat konsultasi juga perlu ditaati oleh KPU agar dalam proses penyusunan Peraturan KPU, KPU tidak bertentangan dengan UU.

"Karena inikan intinya penguatan demokrasi. Nah, KPU itu buat peraturan nggak boleh bertentangan dengan UU, makanya kita rapat konsultasi ini," tandas pilitisi PKS ini.

Sebelumnya Panja Komisi II merekomendasi ke KPU tiga hal terkait keberadaan Golkar dan PPP di Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan. Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 16-28 Juli. Ketiga, jika kedua rekomendasi tersebut tak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA