Pemerintah Tak Perlu Ragu dengan Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 30 April 2015, 09:24 WIB
Pemerintah Tak Perlu Ragu dengan Hukuman Mati
ilustrasi/net
rmol news logo . Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dalam pasal 28J UUD 1945, kata Direktur Eksekutif Paham Indonesia, Ahmar Ihsan, jelas ada pembatasan terhadap hak-hak asasi yang melekat pada kodrat seorang manusia. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengenaan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkoba sebagaimana diatur pada UU 22/1992 tentang narkotika.

"Karena itu, Paham Indonesia memberikan dukungan kebijakan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, lantaran Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba," kata Ahmar Ihsan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 30/4).

Menurut Ahmar Ihsan, Putusan MK juga telah menyatakan ketentuan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana putusan MK No. 2-3/PUU-v/2007 yang menolak permohonan uji materil UU 22/1997 terhadap pasal 28A Perubahan II UU D 1945.

"Pokok pertimbangan hukum putusan MK tersebut menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Karenanya pemerintah tak perlu ragu dengan kebijakan yang diambil," papar pegiat HAM tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA