Melli menyatakan, informasi pencabutan kedudukan Fendby dan Downham oleh dua direktur lainnya seperti disampaikan dalam pengumuman di dua media nasional, menyesatkan.
"Keterangan seperti itu adalah tidak benar, salah, dan menyesatkan," kata Melli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Jumat (24/4).
Dikatakan Melli, berdasarkan Pasal 154 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), ketentuan UUPT berlaku sejauh tidak diatur lain oleh peraturan di bidang pasar modal.
Sedangkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 33), pengangkatan dan pemberhentian direktur hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Oleh karena tidak pernah diadakan RUPS terkait hal itu, kata Melli, maka penunjukan, status dan jabatan kedua kliennya sebagai direktur BCE tetap berlaku secara penuh.
"Klien kami juga telah selalu memenuhi segala persyaratan yang berlaku bagi Direksi dari suatu perusahaan tercatat seperti BCE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 33," demikian Melli.
Kabar pembatalan pengangkatan Paul Jeremy Martin Fendby dan Keith John Downham diumumkan direksi di dua surat kabar nasional, hari ini 24 April 2015.
Dua surat kabar tersebut yakni harian
Bisnis Indonesia dan
Kompas.
BERITA TERKAIT: