Namun begitu, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Agus Hermanto mencoba menjelaskan duduk perkara tersebut. Menurutnya, yang dialami para DPC itu bukan pemecatan, melainkan penggantian pelaksana tugas (Plt).
Dijabarkan Agus, DPC-DPC yang di-plt itu merupakan DPC hasil plt dari muscab sebelumnya. Plt, lantaran masa jabatan 5 tahun mereka sesuai dengan muscab telah berakhir, namun lantaran ada beberapa hal akhirnya jabatan mereka diperpanjang. Proses perpanjang jabatan itu sebatas Plt, bukan ketua definitif.
"Untuk itu karena memang untuk juga menambah kekuatan Demokrat, maka Ketua DPC yang kurang mendorong PD diadakan Plt. Nah plt ini nanti juga fungsingnya hanya sebatas Plt," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 22/4).
Agus mengatakan, meski masalah plt tidak diatur dalam AD/ART, tapi kebijakan yang dilaksanakan DPP telah melalui beberapa pertimbangan.
"Ini prosedurnya kan dilalui. Pertama diusulkan DPD, kemudian di DPP diproses dan diputuskan penggantian plt yang ada. Ini sesuatu hal yang wajar terjadi," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: