Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Tb Ace Hasan Syadzily, menegaskan Menkumham hanya menjalankan Undang-Undang Partai Politik.
"Apa yang dilakukan Kemenkumham itu sudah benar dan tepat menjalankan Undang-Undang Partai Politik," jelas Ace kepada
Kantor Berita Politik RMOL Selasa (21/4).
Karena itu, dia membantah Kemenkumham memelintir hasil putusan Mahkamah Partai Golkar seperti yang disampaikan mantan Hakim Konstitusi, Prof. Laica Marzuki saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang di PTUN (Senin, 20/4).
"Pernyataan Prof. Laica Marzuki di persidangan PTUN telah dipertanyakan oleh Kuasa Hukum kami, Prof. OC. Kaligis," tegasnya.
Lagipula, dia menambahkan, kubu Aburizal yang memelintir. (
Baca: Eks Hakim MK: Menkumham Pelintir Keputusan Mahkamah Partai Golkar)
"Justru yang memelintir adalah pihak ARB yang selalu mengatakan bahwa Mahkamah Partai tidak memiliki kewenangan (menangani) perselisihan internal partai," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: