Komisi V: Pemerintah Harus Bela Kapal Bendera Merah Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 19 April 2015, 11:13 WIB
Komisi V: Pemerintah Harus Bela Kapal Bendera Merah Putih
Azhar Romli/net
rmol news logo . DPR RI meminta pemerintah agar konsisten mematuhi dan menerapkan UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal 8 ayat 1 UU itu ditegaskan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

"Penjelasan pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity)," ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Azhar Romli kepada wartawan, Minggu (19/4).

Selain itu, lanjut dia, juga untuk mendukung perwujudan wawasan nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

Jelas Azhar, ini artinya konstitusi juga telah menjamin warganya untuk berusaha memanfaatkan kegiatan angkutan laut dalam negeri. "Terlebih lagi dalam 'asas cabotage' sebagai kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih yang diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia," ujar legislator asal Babel ini.

Negara-negara lain pun, kata dia, sudah memberlakukan asas ini.

Penegasan komitmen melarang penggunaan kapal berbendera asing pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, termasuk kapal penunjang operasi lepas pantai yang sudah tersedia di Indonesia juga disampaikan pejabat eselon I Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Laut (Perla) Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan, komitmen pemerintah untuk menerapkan 'asas cabotage' secara penuh sudah tinggi. Pelaksanaannya, lanjut dia, adalah kesepakatan dan keputusan pemerintah dan tidak akan memberikan toleransi atas kapal-kapal berbendera luar negeri untuk beroperasi di perairan dalam negeri, apalagi jika kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera Merah Putih.

Namun, meski WNI dijamin UU untuk melaksanakan kegiatan usahanya, dalam faktanya, mereka tidak mendapatkan perlakuan semestinya. Hal ini diungkap salah satu pengusaha angkutan kapal nasional dari Sari Indo Prima (SIP). Ini lantaran tidak konsistennya birokrasi yang diberikan kewenangan untuk hal tersebut.

Direktur SIP Line Achmad R menyayangkan dan memprotes keras pernyataan Dirjen Perla yang justru bertentangan dengan komitmennya sendiri bahwa tak akan memberikan toleransi atas kapal-kapal berbendera luar negeri untuk beroperasi di perairan dalam negeri, apalagi jika kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera Merah Putih.

Dalam pernyataannya Dirjen Mamahit mengatakan kalaupun pemerintah memberikan izin kepada kapal asing, itu karena pasokan kapal nasional pada saat dibutuhkan tidak tersedia.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Justru dalam rapat pembahasan peninjauan kembali izin penggunaan kapal asing pipe laying barge sapura kencana 900 yang dihadiri pejabat Ditjen Perla Kemenhub, DPP Insa, SIP Line, PT Timas Suplindo, dan PT Humpuss Transportasi Kimia justru ditegaskan bahwa kapal nasional telah tersedia dan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengizinkan kapal berbendera Indonesia tersebut beroperasi.

Perusahaan angkutan laut seperti SIP Line dan PT Timas Suplindo yang mengklaim sebagai perusahaan yang memenuhi syarat sebagai kapal dengan jenis/tipe pipe laying barge berbendera Indonesia dan telah tersedia sangat dirugikan secara materiil dan imateriil terhadap ketidakkonsistennya Ditjen Perla Kemenhub tersebut.  

"Tentu kami sangat dirugikan termasuk nilai investasi yang telah dilakukan terkait dengan dugaan penggunaan kapal asing pada proyek pemasangan pipa transmisi Kalija I," ujar pengusaha asal Makassar itu.

Dia pun meminta Kemenhub mencabut izin IPKA Sapura Kencana 009. Jika tidak, maka SIP Line akan mengambil langkah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tak ada alasan lagi untuk memberikan izin IPKA, karena kapal yang sejenis sudah tersedia.

Poyek Kalija I merupakan pembangunan pipa gas bumi bawah laut dan di darat untuk menghubungkan lapangan gas Kepodang ke pembangkit listrik PLN di Tambak Lorok, Semarang, Jateng. Dia mengatakan, kalaupun pemerintah memberikan izin kepada kapal asing, itu karena pasokan kapal nasional pada saat dibutuhkan tidak tersedia.

Sedangkan kapal berbendera nasional saat ini justru sudah siap tersedia, makanya, dia mengingatkan hasil rapat pembahasan peninjauan kembali izin penggunaan kapal asing pipe laying barge yang dilakukan di kantor Kemenhub oleh Dirjen Perhubungan Laut yang memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali Surat Menhub perihal izin penggunaan kapal asing pipe laying barge Sapura Kencana 900 dengan nomor surat AL.003/4/11 Phb-2015 tanggal 18 Maret 2015.

Pihaknya meminta agar Kemenhub mencabut pernyataan di media dan menegaskan bahwa dua kapal berbendera Indonesia sudah siap dan tersedia untuk melaksanakan dan mendukung proyek Kalija I. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA