SKK Migas dan Kementerian ESDM Harus Tindaklanjuti Temuan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 17 April 2015, 08:54 WIB
SKK Migas dan Kementerian ESDM Harus Tindaklanjuti Temuan BPK
ilustrasi/net
rmol news logo . Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas tidak patuh terhadap peraturan dan ingkar. Atas ulah beberapa KKKS yang tak patuh, negara kekurangan penerimaan yang cukup besar dengan total temuan Rp 6,19 trilun, atas beberapa poin pemeriksaan.

Dari keseluruhan total kekurangan setoran itu diantaranya ada beberapa KKKS yang tidak mematuhi kontrak bagi hasil. Seperti adanya overlifting pada tahun 2013. Overlifting dimaksud beberapa KKKS berhutang sebesar 57,33 juta dolar AS.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi mengatakan, yang menjadi catatan pihaknya adalah temuan BPK bahwa selama ini SKK Migas dan Kementerian ESDM mencantumkan lifting APBN/APBN-P tidak berdasar kontrak kerja sama dengan para KKKS, artinya selama ini SKK Migas dan ESDM mencantumkan lifting APBN/APBN-P berdasar 'feeling' dan semaunya.

Atas beberapa kerugian dimaksud, IBC mendesak; SKK Migas dan Menteri ESDM terus menagih kepada para KKKS yang ingkar.

"Dan agar SKK Migas lebih tegas mengambil tindakakan dengan misal memutus kontrak terhadap KKKS yang membandel dengan mengalihkan kontraknya pada perusahaan lain. Jika tidak ada tindakan tegas seperti itu, publik layak curiga bahwa SKK Migas 'main mata' dengan sengaja membiarkan pelangggaran para KKKS," sebut Akhmad Suhaimi dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Pihaknya juga mendesak, jika dalam klausul perjanjian kontrak SKK Migas dan KKKS jelas tercantum dan berakibat kerugian, sebaiknya dilaporkan pada penegak hukum.

"SKK Migas harus membuka pada publik KKKS apa saja yang tidak kooperatif. Selanjutnya Komisi VII DPR harus meminta BPK audit kontrak lifting para KKKS guna mencocokkan dengan lifting yang tertera dalam APBN/APBN-P," demikian Akhmad Suhaimi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA