Pemerintah Harus Pulihkan Nama Baik Pemilik Situs yang Sempat Diblokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 12 April 2015, 02:11 WIB
Pemerintah Harus Pulihkan Nama Baik Pemilik Situs yang Sempat Diblokir
nasir djamil/net
rmol news logo . Sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menarik pemblokiran 12 Situs yang terbukti tidak mengandung muatan negatif mendapat sambutan hangat.

Sambutan itu misalnya datang dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil Namun tentu saja, lanjutnya, langkah tersebut tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa difitnah menyebarkan informasi negatif.

"Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya, pemerintah harus pulihkan nama pemilik situs yang di blokir tersebut," kata Nasir beberapa saat ;a;u (Minggu, 12/4).

Lebih lanjut Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir 12 situs web tersebut menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

"sejak awal saya melihat pemblokiran tersebut cacat prosedur dan tidak taat azas. Hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran," demikian Nasir. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA