Kejahatan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia di antaranya berupa penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, perjudian
online, pemalsuan identitas, pembobolan rekening, pembajakan
website, bahkan yang paling memprihatinkan pada saat ini pemanfaatan sarana teknologi informasi oleh para terorisme.
Menurut pakar IT Joel Hutasoit,
cyber crime di dunia Internet umumnya disebabkan oleh tiga hal. Pertama, kesalahan di tingkat infrastruktur jaringan yang kebanyakan merupakan kesalahan konfigurasi perangkat pendukung jaringan komputer. Kedua, sistem dan aplikasi itu sendiri yang biasanya tereksploitasi oleh individu maupun komunitas tertentu.
"Ketiga, kelemahan dari para pengguna sistem atau aplikasi tersebut seperti lupa untuk logout, jarang mengganti password dan password yang mudah untuk ditebak," katanya dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Jumat, 10/4).
Dalam menghambat pergerakan
cyber crime di Indonesia, pakar dari Suitmedia ini memberikan saran untuk tingkat keamanan aplikasi dengan membuat
standard of procedure (SOP) terkait security dalam mengembangkan aplikasi, salah satunya adalah penggunaan protokol HTTPS pada implementasi aplikasi berbasis web ataupun API (Application Programming Interface) yang diakses oleh
mobile application.
"Jika dibutuhkan, implementasi
application flow juga dapat memperkecil kecerobohan pengguna aplikasi yang bisa menjadi pertimbangan seperti validasi password saat registrasi agar tidak terlalu sederhana, penggunaan CAPTCHA, serta sesi login pengguna yang dapat kadaluarsa jika tidak melakukan aktivitas dalam waktu tertentu," demikian Joel.
[ysa]
BERITA TERKAIT: