"Ini langkah
setback," kata Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI), Adam Wahab, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 9/3).
Pemblikoran ini pun, ungkap Adam, terlihat jelas main-main. Sebab Kementerian Komunikasi dan Informatika baru membentuk forum penanganan konten negatif internet setelah banyak pihak meninjau ulang pemblokiran ini.
Artinya, pemblokiran situs itu juga tidak berdasarkan kajian yang lengkap dan mendalam.
"Kalau memang belum bisa dipastikan, jangan ditutup," tegas Adam.
Adam mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pemerintah juga harus taat dan punduk pada hukum.
"Memblikor situs juga harus ada keputusan pengadilan," demikian Adam.
[ysa]
BERITA TERKAIT: