"Dirjen HKI telah membunuh industri kreatif dengan melakukan revisi UU hak cipta dari delik biasa menjadi delik aduan," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).
Wihadi juga menyatakan bahwa UU tersebut rawan digugat para pelaku industri lewat judicial review. Gugatan dilakukan agar industri kreatif yang berbasiskan hak cipta tidak hancur gara-gara ulah Dirjen HKI yang takut dievaluasi oleh USTR.
"Dirjen HKI mengorbankan industri kreatif indonesia. Perlu diketahui bahwa jabatan ini sudah dipegang selama kurang lebih 5 tahun, jadi memang seharusnya Menkumham segera menganti Dirjen HKI yang telah menghancurkan industri kreatif berbasiskan hak cipta," terangnya.
Bahkan, lanjutnya, UU hak cipta yang menjadi delik aduan membuat pihak kepolisian menemukan kesulitan dalam penegakan hukum, walaupun saat ini pihak Bareskrim sudah menurunkan surat penindakan barang-barang illegal optical disc film dan musik.
Beberapa waktu lalu pun ia mengungkapkan bahwa masih banyak polisi yang belum tahu mekanisme pengaduannya, sehingga polisi pun sering mempersulit pengaduan pihak pelaku industri karena tidak ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Menkumham dan Dirjen HKI.
"Kinerja Polri jadi terhambat karena UU hak cipta yang menjadi delik aduan," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: