. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin telah mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa SK Menteri tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan tetap PTUN. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: