Aburizal Bakrie: Tindakan Kami di Jalur Hukum Bukan Premanisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 April 2015, 08:57 WIB
Aburizal Bakrie: Tindakan Kami di Jalur Hukum Bukan Premanisme
aburizal bakrie/net
rmol news logo . Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin telah mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa SK Menteri tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan tetap PTUN.

Dengan putusan sela PTUN tersebut, Aburizal mengatakan, ia selalu percaya kepada penegakan hukum.

"Saya selalu percaya bahwa negara ini adalah negara hukum. Karena itu, tindakan yang kami lakukan dalam konflik ini selalu di jalur hukum bukan tindakan premanisme," ujar ARB sapaan arabnya lewat akun facebook Aburizal Bakrie (Kamis, 2/4).

Kuasa hukum Partai Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan itu, Agung tidak bisa melakukan seluruh kegiatan partai, termasuk mengotak-atik pimpinan Fraksi di Parlemen.

Sementara dari kubu Agung, Sekjen DPP Partai Golkar Zainudin Amali mengatakan, putusan sela PTUN tidak mengganggu agenda kerja mereka. Menurut dia, putusan sela PTUN hanya meminta penundaan eksekusi dan tidak membatalkan keputusan Menkumham soal kepengurusan Agung Laksono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA