Menteri Andrinof: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berkualitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 01 April 2015, 09:09 WIB
Menteri Andrinof: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berkualitas
Andrinof Chaniago/net
rmol news logo . Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mau melaksanakan dengan sungguh-sungguh pasal 33 UUD 1945 dalam bidang ekonomi.

Yaitu bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Juga bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof A Chaniago, saat menyampaikan sambutan dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Gorontalo di Gorontalo (Selasa, 31/3).

Karena itu, jelas Andrinof, pemerintahan baru ini bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemerintah baru mengejar pertumbuhan ekonomi yang harus bekualitas. Yaitu dengan meningkatkan peran sumber daya alam yang berkuliatas, dengan memperhatikan keadilan dan pemerataan.

"Prioritas pembangunan tidak hanya berdasarkan sektor, namun juga  berdasarkan kewilayahan dan target sosial," jelas Andrinof.

Dalam hal wilayah, jelasnya, pemerintah mau meningkatkan pembangunan desa, kepulauaan terluar, kawasan perbatasan, serta kawasan Indonesia Timur.

Sementara terkait dengan target sosial, jelasnya lagi, adalah meningkatkan produktifitas masyarakat bawah dan lapisan bawah. Tentu saja hal ini dilakukan tanpa menghalangi industri kuat untuk tetap berkiprah.

"Kita mau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan," demikian Andrinof. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA