Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 39/2014 dan Permen ESDM 4/2015, penetapan harga BBM dapat dilakukan setiap bulan. Bahkan, apabila dianggap perlu, bisa lebih dari satu kali, tapi dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, kurs dan sektor riil.
Namun dia mengingatkan, dampak penetapan harga BBM kalau dilakukan setiap bulan.
"Karena kenaikan BBM pada masa sebelumnya, dampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa masih sedang diatasi. Namun hanya berselang waktu satu bulan misalnya, muncul lagi kebijakan kenaikan harga BBM yang baru. Akibatnya terjadi akumulasi dampak," tegas Kurtubi terkait kenaikan harga BBM harga BBM jenis premium dan solar per 28 Maret 2015 kemarin.
"Pada sisi inilah titik krusial yang perlu saya kritisi, dan semua kita sudah tahu, kalau harga BBM diturunkan, tapi harga barang dan jasa yang sudah melambung naik belum tentu ikutan turun," sambungnya.
Selain itu, politikus Nasdem ini juga menyoroti alasan kenaikan harga BBM yang bersandar pada harga Mean Of Platts Singapore (MOPS) dan kurs dolar, di mana terjadi pelemahan terhadap rupiah.
Kurtubi mengatakan perhitungan seperti ini pun dimungkinkan karena Permen dan Perpres tersebut. Akibatnya, ungkap Kurtubi, sangat rentan memicu tingginya frekwensi pemerintah untuk menetapkan kebijakan terhadap harga BBM.
"Jadi, mari kita pikir lagi ini sama-sama. Bagaimana Perpres dan Permen itu kita sempurnakan lagi, jangan satu bulan, kalau saya cenderung sekali setahun saja, dan dalam jangka enam bulan kita lakukan evaluasi," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: