Keliru, DPR Dapat Paspor Diplomatik

Senin, 30 Maret 2015, 09:19 WIB
Keliru, DPR Dapat Paspor Diplomatik
ilustrasi
rmol news logo Rencana penyediaan paspor diplomatik bagi seluruh ang­gota DPR dinilai tidak perlu. Pasalnya, urusan diploma­tik adalah tugas pemerintah. Dikhawatirkan pemberian paspor diplomatik terhadap wakil rakyat ini tidak akan berguna dalam meningkatkan kinerjanya.

Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Par lemen (Formappi), Lucius Karus me­nilai, rencana pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR ini merupakan kebijakan yang keliru. Dia menerangkan, yang berhak mendapatkan paspor diplomatik adalah pimpinan lembaga sebagaimana disebut­kan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Di sana disebut secara spesifik pihak-pihak yang berhak mendapatkan paspor diplo­matik karena tugasnya. Dan daftar itu hanya menyebutkan pimpinan lembaga negara saja yang masuk kategori, bukan anggotanya. Dengan demikian mestinya cuma pimpinan DPR yang berhak difasilitasi dengan paspor diplomatik, bukan se­mua anggota DPR," katanya di Jakarta, kemarin.

Lucius melihat, tidak ada urgensinya anggota DPR untuk memegang paspor diplomatik. Dari aspek fungsi DPR, tak ada relevansinya anggota DPR memegang paspor diplomatik. "Mereka adalah wakil rakyat, jadi bekerja untuk rakyat. Urusan diplomasi dengan negara lain merupakan tugas pemerin­tah, melalui menteri luar negeri. Jadi apa gunanya anggota DPR menerima paspor diplomatik itu? Malah yang akan terjadi, anggota dibiarkan menjauh dari rakyatnya karena tugas diplo­masi kenegaraan," tuturnyanya.

Dia menduga, motivasi pem­berian paspor diplomatik ini semata-mata untuk kepentingan personal anggota DPR yang tak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pemberian paspor diplomatik ini, lanjutnya, merupakan modus baru untuk menggantikan pro­gram studi banding yang tidak jelas manfaatnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA