Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Par lemen (Formappi), Lucius Karus meÂnilai, rencana pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR ini merupakan kebijakan yang keliru. Dia menerangkan, yang berhak mendapatkan paspor diplomatik adalah pimpinan lembaga sebagaimana disebutÂkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Di sana disebut secara spesifik pihak-pihak yang berhak mendapatkan paspor diploÂmatik karena tugasnya. Dan daftar itu hanya menyebutkan pimpinan lembaga negara saja yang masuk kategori, bukan anggotanya. Dengan demikian mestinya cuma pimpinan DPR yang berhak difasilitasi dengan paspor diplomatik, bukan seÂmua anggota DPR," katanya di Jakarta, kemarin.
Lucius melihat, tidak ada urgensinya anggota DPR untuk memegang paspor diplomatik. Dari aspek fungsi DPR, tak ada relevansinya anggota DPR memegang paspor diplomatik. "Mereka adalah wakil rakyat, jadi bekerja untuk rakyat. Urusan diplomasi dengan negara lain merupakan tugas pemerinÂtah, melalui menteri luar negeri. Jadi apa gunanya anggota DPR menerima paspor diplomatik itu? Malah yang akan terjadi, anggota dibiarkan menjauh dari rakyatnya karena tugas diploÂmasi kenegaraan," tuturnyanya.
Dia menduga, motivasi pemÂberian paspor diplomatik ini semata-mata untuk kepentingan personal anggota DPR yang tak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pemberian paspor diplomatik ini, lanjutnya, merupakan modus baru untuk menggantikan proÂgram studi banding yang tidak jelas manfaatnya. ***
BERITA TERKAIT: