Iqbal dan Weko adalah Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan.
"Penahanan untuk 20 hari, dari tanggal 25 Maret hingga 13 April 2015," terang Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (25/3).
Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar. Penyidik khawatir keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana jika tidak ditahan. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai 19 juta dolar AS.
Tersangka Iqbal dan Weko hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 dengan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait pelaksanaan tugas keduanya dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari milik PT. FIG. Tersangka Iqbal dicecar penyidik soal ihwal administrasi keuangan, sementara tersangka Weko dicecar terkait fisik pembangunan pabrik.
"Penahanan tersangka berdasarkan surat Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, dan Print-28/F.2/Fd.1/03/2015, tertanggal 25 Maret 2015," tukas Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: