Kejagung Tahan Dua Tersangka Kredit BRI Senilai 19 Juta Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Maret 2015, 22:03 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan pengucuran kredit Bank BRI kepada PT First International Gloves (FIG) kepada PT. First International Gloves (PT. FIG),  M Iqbal dan R Weko Atgiawan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Iqbal dan Weko adalah Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan.

"Penahanan untuk 20 hari, dari tanggal 25 Maret  hingga 13 April 2015," terang Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (25/3).

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar. Penyidik khawatir keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana jika tidak ditahan. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai 19 juta dolar AS.

Tersangka Iqbal dan Weko hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 dengan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait pelaksanaan tugas keduanya dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari milik PT. FIG. Tersangka Iqbal dicecar penyidik soal ihwal administrasi keuangan, sementara tersangka Weko dicecar terkait fisik pembangunan pabrik.

"Penahanan tersangka berdasarkan surat Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, dan Print-28/F.2/Fd.1/03/2015, tertanggal 25 Maret 2015," tukas Tony.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA