Penegasan itu disampaikan Jurubicara Wapres, Husain Abdullah kepada
Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 25/3).
"Bahkan ketika DI datang menghadap ke JK di kantor Wapres, Pak JK berusaha menanyakan ke Mabes berapa nilai kerugian negara dari kasus yang disebutkan polisi melibatkan DI," ungkapnya.
Karena beberapa waktu lalu, Denny Indrayana pernah bertemu Jusuf Kalla di kantor Wapres dan berdiskusi tentang kasusnya serta pemberantasan korupsi.
Saat itu, sambung Husein, Wapres meminta agar kasus
payment gateway tersebut tidak dibesar-besarkan kalau kerugian negara di bawah Rp 400 juta.
"JK meminta kalau kecil di bawah 400 juta, tidak usah dibesar besarkan. Itu permintaan Pak JK," tegasnya.
Tapi dia menambahkan, pihak kepolisian mengatakan nilai kerugian negara relatif besar sesuai audit BPK.
Sebelumnya, bekas Stafsus Presiden era SBY, Andi Arief, mengaku mendengar kabar bahwa JK yang memerintahkan pihak Kepolisian untuk menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Karena JK mendapat input yang salah.
"Info ini akan saya tanyakan pada Pak JK, karena itu penzaliman, tidak baik. Dan, kalau info itu benar, Pak JK harus diingatkan," tegas Andi Arief. (Baca:
Eks Stafsus Presiden: Saya Dengar Pak JK Perintahkan agar Denny Tersangka)
[zul]
BERITA TERKAIT: