Artinya, warga Jakarta khususnya Jakarta Barat kini tak perlu jauh-jauh lagi untuk pergi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta di kawasan Kota Tua untuk mengurus paspor atau memperpanjang VISA.
"Dari sisi traffic, mall ini cukup baik dan kemudian juga hal-hal yang kiranya juga menjadi hubungan baik yang dibangun oleh manajemen kepada imigrasi, ini merupakan salah satu hal yang menjadi keputusan kami," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kepada wartawan.
Lanjut Silmy, dirinya mengatakan layanan yang disediakan di Immigration Lounge adalah layanan paspor 1 jam untuk WNI dan perpanjangan VISA on Arrival untuk WNA.
Publik ditambah nyaman dengan luas Immigration Lounge sampai 200 meter persegi, dengan 6 bilik layanan dan 1 loket pengambilan paspor.
Bagi ibu dan anak, juga terdapat ruang tunggu yakni ruang laktasi, pantry, hingga tempat bermain anak.
Di sisi lajn, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan Immigration Lounge ini merupakan tempat yang ketiga, sebelumnya sudah ada di Mall Puri Anggrek dan di kawasan Daan Mogot.
"Ini merupakan tidak lanjut dari arahan Bapak Dirjen bahwa layanan keimigrasian harus hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya di pusat-pusat ekonomi yang strategis," kata Raisha.
Untuk informasi, layanan percepatan paspor 1 hari jadi (sameday service) bagi WNI dikenakan biaya Rp 1.650.000.
Sementara untuk WNA, terdapat layanan perpanjangan Visa on Arrival (VoA selama 30 hari) dengan biaya sebesar Rp 500.000.
Para WNA atau WNI yang mengurus paspor dapat mendaftar secara online melalui
molina.imigrasi.go.id (VOA Eletronik). Pendaftaran secara manual melalui ImmigrationLounge.id kemudian pilih “WNA”.
Sementara, untuk waktu pelayanannya, dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, serta pengambilan paspornya tersedia pada pukul 15.00- 17.00 WIB.
Uniknya, pada Sabtu dan Minggu, pelayanan Immigration Lounge buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
BERITA TERKAIT: