"Saya mendengar Pak JK yang memerintahkan Denny Indrayana dipaksakan jadi tersangka karena Pak JK mendapat input salah," jelas bekas Stafsus Presiden era SBY, Andi Arief dalam pesan singkatnya (Rabu, 25/3).
Informasi yang diterima JK, sambung Andi Arief, Denny Indrayana merugikan negara Rp 600 miliar lewat pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport atau payment gateway.
"Pak JK juga yang memerintahkan kasus yang menimpa BW, AS dan komisioner KPK diperintahkan jangan diteruskan. Hanya Denny Indrayana yang harus diteruskan," sambung bekas aktivis mahasiswa ini.
Akibatnya kepolisian mencari-cari kesalahan untuk memaksakkan Denny Indrayana sebagai tersangka. "Info ini akan saya tanyakan pada Pak JK, karena itu penzaliman, tidak baik. Dan, kalau info itu benar, Pak JK harus diingatkan," tegasnya.
Kemarin, pengacara Denny, Defrizal, memastikan tidak ada kerugian negara dari pelaksanaan payment gateway itu tersebut. Dia menepis Rp 32 miliar yang disebut-sebut jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK.
"Justru angka itu adalah angka PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan itu tentunya sudah disetorkan ke negara," tegasnya.
Sedangkan terkait pungutan Rp 5.000 kepada pembuat paspor mengenai payment gateway, itu merupakan pilihan bagi masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu membayar Rp 5.000 kalau memilih jalur manual.
[zul]
BERITA TERKAIT: