Demikian disampaikan Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Apung Widadi di Jakarta, Senin (23/3).
Sebelumnya, DPRD resmi menolak Rancangan APBD DKI 2015 versi Pemprov DKI. Konsekuensinya adalah Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menerbitkan Pergub APBD DKI 2015. (Baca:
Ini 3 Keuntungan dan 10 Kerugiaan Pembangunan Jakarta Pakai APBD yang Lama)
Selain DPRD harus bertanggung jawab, Gubernur Ahok juga harus menggunakan APBD DKI 2015 secara efisien dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta, bukan untuk belanja birokrasi.
Sementara Kemendagri, kata Apung, agar tetap konsisten me-
review Pergub APBD DKI Jakarta 2015 dan mencoret beberapa anggaran yang tidak prioritas.
"Terakhir, Gubernur Ahok harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya uji publik Pergub DKI 2015," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.