Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Notaris yang Sahkan Munas Ancol Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 20 Maret 2015, 20:49 WIB
Notaris yang Sahkan Munas Ancol Bisa Dipidana
bambang soesatyo
rmol news logo Kubu Aburizal Bakrie menduga tidak ada notaris yang berani mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar kelompok Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Dugaan tersebut disampaikan Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkat malam ini (Jumat, 20/3).

"Sebab, notaris yang sahkan Munas Ancol bisa dipidana karena berdokumen palsu," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya sendiri sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Dan saat ini laporan pidana Munas Ancol yang sarat mandat palsunya tersebut sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yakin hari ini Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Namun, ternyata tak terbukti.

"Konon belum ditekennya kepengurusan hasil Munas Ancol yang diyakini Yorris hari ini, karena ada dokumen atau ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi," imbuh Bambang Soesatyo.

"Selain bukti-bukti mandat asli, notulen, absensi, hasil-hasil sidang komisi, pandangan umum DPD I & II di sidang paripurna Munas Ancol, juga belum ada pengesahan kepengurusan dalam bentuk akta notaris," sambungnya.

Menkumham Yasonna H. Laoly sendiri sudah mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, pengurus Golkar pimpinan Agung belum disahkan karena ada kekurangan akta.  Namun dia tidak menjelaskan, akta apa yang dimaksud. "Ada lah yang kita inginkan. Di dalam aktanya ada sedikit kesalahan," elak Yasonna.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA