"Penetapan tersangka terhadap klien kami melanggar Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Karena itulah kami mempraperadilankan Kapolres Bogor (AKBP Sonny Movianto Utomo) ke PN Cibinong," ujar pengacara Ade Sutisna, Junaidi seperti dilansir
RMOLJabar.
Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas laporan Herman Soesmono dan Guntur Siregar. Pada 30 Januari 2015, Ade diperiksa sebagai tersangka namun penyidik tidak pernah memperlihatkan dua alat bukti.
Junaidi menjelaskan kasus yang menimpa kliennya bermula saat pemilik tanah seluas 13 hektar bernama Haji Umar bin Djaelan memberi jasa pekerjaan kepada Ade, sesuai dengan perjanjian surat kuasa pada 13 Oktober 2013 dan 10 Nopember 2014 dan surat mandat tugas tertanggal 10 Nopember 2014. Umar memberikan surat kuasa dalam pekerjaan proyek kepada Ade yang tugasnya antara lain mengerjakan pembenahan atau perapihan dan penataan lahan tanah yang dimulai dengan perataan lahan dengan cara cut and fill dilanjutkan dengan kesiapan kinerja para arsitek sesuai prospek pembangunan yang direncanakan.
Sesuai dengan bukti atas hak kepemilikan berupa surat Girik No. TP/123 tahun 1960, tanah seluas 13 hektar yang terletak di blok Leweung Cepot, Kampung Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor merupakan milik Umar warisan dari almarhum kakeknya, Raden Tjepot Kaeran.
Namun di tengah pekerjaan pembenahan lahan, Ade dilaporkan oleh Herman Soesmono ke Polres Bogor dengan nomor laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014 dengan tuduhan seolah-olah melakukan tindak pidana pencurian lahan sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Selain Herman, Ade juga dilaporkan oleh Guntur Siregar dengan nomor laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014 dengan tuduhan Ade juga melakukan tindak pidana pencurian.
"Tuduhan sama-sama melakukan tindak pidana pencurian, namun yang pelapornya Guntur dipakaikan menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. Pertanyaan sederhananya, kalau ada pasal pencurian atas tanah, apakah ada tanah yang hilang? Perlu diketahui bahwa ukuran tanah di muka bumi ini adalah meter persegi, " papar Junaidi.
Selain itu kata Junadi, saat ini tanah yang dikerjakan kliennya masih dalam sengketa gugatan perdata antara Umar dengan beberapa pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak milik. Sengketa gugatan saat ini tengah naik banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibinong dengan registrasi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tertanggal 17 Desember 2014.
Untuk diketahui, Herman merupakan pihak yang digugat Umar dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di PN Cibinong, sedangkan Guntur tidak ada dalam perkara perdata tersebut. Junaidi menduga Pasal 363 KUHP yang dituduhkan terhadap Ade tanpa menyebut dengan jelas ayat mana sebagai cara penyidik menjerat Ade supaya tidak terbentur dengan surat edaran Jaksa Agung nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selain itu, kata Junaidi mengingatkan, kalau merujuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 1956 tentang kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah, maka pasal yang dijeratkan ke Ade seharusnya dipertangguhkan.
Dengan praperadila Junaidi berharap, PN Cibinong dapat melakukan terobosan hukum melalui keyakinannya, meski sampai sekarang KUHP masih membatasi praperadilan.
"Namun demi rasa keadilan, PN Cibinong sebaiknya melakukan penegakan keadilan melalui sidang praperadilan ini," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: