RMOL. Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) akan menelusuri dan melakukan pendataan terhadap aset tanah seluas 243 hektar yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pasalnya tanah di wilayah itu telah menjadi milik Inkopau sejak tahun 1965.
"Kami akan telusuri dalam waktu dekat. Sebab saat ini banyak warga yang menempati tanah tersebut," kata kepala Inkopau Marsma TNI Arif Ichwan sebagaimana keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 18/3).
Dijelaskan Arif, pendataan dilakukan karena di atas tanah tersebut akan segera dibangun sebagai rumah non dinas para prajurit TNI AU.
"Memang rencananya seperti itu. Tapi kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara ppengacara Inkopau, Herdiyan Saksono mengatakan bahwa tanah tersebut secara legal sudah dimiliki oleh Inkopau dan secara hukum sudah dimenangi Inkopau.
"Jadi pihak manapun tidak boleh membangun di atas tanah Inkopau tersebut," tegasnyaa.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: