Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Razman Heran Ahok yang Tak Ngerti Hukum Bisa Jadi Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 17 Maret 2015, 08:30 WIB
Razman Heran Ahok yang Tak Ngerti Hukum Bisa Jadi Gubernur
razman usai melaporkan ahok beberapa saat lalu
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meragukan kredibilitas Razman Arif Nasution, pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi Ahok mengaku heran, Razman yang berstatus tersangka kok bisa jadi kuasa hukum.

"Bukan tersangka, terdakwa. Kalau tersangka masih presumption of innocence," tegas Razman menanggapi pernyataan Ahok tersebut saat dihubungi pagi ini (Selasa, 17/3).

Razman balik menyindir Ahok. Dia heran, Ahok yang nggak ngerti hukum kok bisa jadi Gubernur DKI Jakarta. "Saya pun heran, (Ahok) kok nggak ngerti hukum," ungkapnya.

Razman tak menampik putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1260 K/Pid/2009 yang menolak kasasi yang ia ajukan terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Kholis Siregar pada 19 Januari 2010 lalu.

Namun, dia mengingatkan, Ahok harus baca putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 November 2012 soal pasal 197 KUHAP yang saat itu dipimpin Mahfud MD dan Akil Mochtar.

MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan bahwa putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan pengadilan tersebut batal demi hukum. "Itu tidak berlaku surut," tegasnya.

Putusan MA terkait kasusnya tersebut tahun 2010 dan tidak ada amar yang memerintahkan agar dirinya dimasukkan ke tahanan.

"Kenapa tidak ada perintah eksekusi, ya tanya hakim. Hakim mungkin punya pertimbangan, karena ada politisasi, tidak pantas (dieksekusi) karena sudah berdamai. Jadi jangan dipaksa-paksa. Karena itu (Nur Kholis) keponakan kandung saya," ungkapnya. (Baca: Nur Kholis dan Pengacara Komjen BG Sudah Lama Berdamai)

Makanya, sebagai pengacara yang mengerti hukum, Razman akan melawan kalau memang dia akan dieksekusi.

"Saya akan melakukan perlawanan sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Masak orang lain saja saya bisa bantu, diri sendiri tidak. Ini juga hak saya sebagai warga negara," tegasnya.

Pasal 333 tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Karena itu Razman mengingatkan Ahok untuk tidak perlu panik meski Bareskrim Mabes Polri akan terus menindaklanjuti laporannya sebagai pengacara Haji Lulung Cs tersebut. Bahkan, status mantan Bupati Belitung Timur itu saat ini sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. "Ahok jangan panik dengan membati buta, menyerang saya sebagai pribadi," katanya mengingatkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA