Menkumham: Agung Laksono Cs harus Rangkul Kubu ARB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 12 Maret 2015, 17:01 WIB
Menkumham: Agung Laksono Cs harus Rangkul Kubu ARB
yasonna h. laoly
rmol news logo Tidak ada batas waktu bagi kubu Agung Laksono untuk menyerahkan struktur kepengurusan DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 12/3).

Namun, dia menjelaskan, ada ketentuan dari Mahkamah Partai Golkar yang harus dipenuhi Agung Laksono Cs dalam menyusun struktur partai tersebut.

"Ada ketentuan dari Mahkamah Partai Golkar soal keputusan kepengurusan Ancol harus mengakomodasi dengan selektif Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie). Terserah mereka mau menyerahkan ke kita kapan, tapi harus dengan akta notaris," ujarnya.

Menteri Yasonna menjelaskan, SK yang akan diberikan kepada kubu Agung Laksono hanya berlaku hingga 2016.

"Jadi ending-nya Munas 2016 yang buat kepengurusan utuh. Jadi saat ini masa transisi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA