Walhi Bali Tiga Kali Tolak Surat Undangan Konsultasi Publik Amdal Revitalisasi Teluk Benoa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 11 Maret 2015, 12:58 WIB
Walhi Bali Tiga Kali Tolak Surat Undangan Konsultasi Publik Amdal Revitalisasi Teluk Benoa
ilustrasi/net
rmol news logo . PT Tirta Wahana Bali Internasional ( TWBI) yang akan melakukan Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) akan menggelar konsultasi publik kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Wiswa Sabha, hari ini (Rabu, 11/3).

Dalam acara tersebut, pihak TWBI mengundang semua komponen masyarakat Bali baik yang mendukung maupun menolak. Salah satu kelompok masyarakat yang menolak itu adalah Walhi Bali. Namun sayang, mereka menolak menghadiri acara ini. Tiga kali surat undangan dikirim dari TWBI dan semua ditolak Walhi Bali.

"Kami tiga kali kasih surat. Satu kali hari Senin, dua kali kemarin (Selasa), tapi mereka menolaknya. Padahal kami sangat mengharapkan mereka bisa hadir dalam konsultasi publik," ujar Aji, staff TWBI yang mengantar surat tersebut, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi (Rabu, 11/3).

Ia menjelaskan, saat mengantar dua surat pertama, pihak Walhi Bali menolaknya karena tidak disertai kerangka acuan Amdal. Padahal kerangka acuan Amdal itu belum ada, sebab prosesnya masih pada tahap konsultasi publik. Karena itu, pihaknya kemudian mengantar surat yang ketiga ke kantor Walhi dengan melampirkan hasil pemaparan sosialisasi, namun lagi-lagi ditolak.

Alasan Walhi Bali menolak surat undangan karena tidak melampirkan kerangka Acuan Amdal mendapat tanggapan pihak TWBI.

Konsultan Amdal TWBI Iwan Setiawan menjelaskan, proses kajian Amdal masih tahap konsultasi publik sehingga belum ada Kerangka Acuan. Menurut dia, ada sekitar tujuh tahapan untuk mendapatkan izin Amdal. Untuk kerangka acuan itu setelah dilakukan konsultasi publik. Kata Iwan, ada sekitar tujuh tahapan untuk mendapatkan Amdal.

Tahap pertama adalah konsultasi publik. Setelah melakukan melakukan konsultasi publik baru bisa menyusun kerangka acuan (proposal) untuk bisa melakukan kajian. Selanjutnya akan dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Nanti akan dibentuk komisi Amdal. Ada berbagai kelompok masyarakat di dalamnya.

"Kemudian, masih ada proses lanjutan untuk bisa dapatkan Amdal itu. Kami pastikan reklamasi Teluk Benoa harus mempertimbangkan berbagai dampak yang ada," tandas Iwan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA