"Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa saat lalu (Selasa, 9/3).
Siang tadi, Menkumham Yasonna Laoly, telah menggelar konferensi pers seputar seteru kepengurusan di tubuh Golkar. Yasona mengklaim berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan dalam UU Partai Politik, bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.
"Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok," tegasnya.
Sementara kubu Munas Bali, Aburizal Bakrie Cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai.
Dalam kondisi seperti itu, Yusril menekankan, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono Cs.
"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kritiknya.
Hal ini, lanjut dia, semakin meyakinkan dugaan orang bahwa pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini.
"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas pakar hukum tata negara ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: