Namun sayang Denny Indrayana tidak menghormati prinsip hukum tersebut. Padahal, sebagai bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny harus bersikap bersikap negarawan. Mestinya dia memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus
payment gateway pada Jumat lalu.
"Bila ada pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi didorong untuk segera diselesaikan kasusnya, namun bila pihaknya sendiri yang terkena indikasi tersebut tidak mau mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al Habsy (Senin, 9/3).
"Ini namanya tidak memperlakukan sama setiap orang didepan hukum. Itu menyalahi prinsip
equality before the law. Atau yang dikatakan oleh Pak Wapres sebagai standar ganda dalam penegakan hukum," sambung politikus PKS ini.
Aboe Bakar mengingatkan, ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum menjadi soko guru kehidupan bernegara kita. Karenanya, publik harus mendorong setiap proses penegakan hukum di negara ini agar supremasi kedaulatan hukum menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara.
"Saya yakin hal ini sangat dipahami oleh Denny Indrayana yang tak lain adalah seorang profesor hukum. Karenanya, sebaiknya diikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi tak perlu mangkir dari panggilan yang disampaikan Bareskrim," ungkapnya.
Makanya, dia meminta Denny untuk menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat. "Katanya kan 'kalau bersih, tak perlu risih'. Ikuti saja proses hukum yang berlaku dan buktikan bila Denny tak bersalah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: