"Kalau bisa, Jokowi menganulir eksekusi mati itu. Karena sudah mencabut roh dari makna UU 45. Padahal jelas, dalam UU 45, Indonesia juga harus melindungi warga luar negeri dalam hak hidupnya. Jadi bukan warga Indonesia saja," kata pakar Hukum dan Tata Negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Senin, 9/3).
Menurutnya, hukuman mati ini bisa digantikan dengan cara lain. Dan tidak bisa dengan alasan kedulatan hukum, lalu hukuman mati dilakukana.
Irman juga menilai wajar bila Australia memperjuangkan warganya agar tak di eksekusi mati. Sebab hal yang sama juga akan dilakukan Indonesia jika ada warganya yang akan dieksekusi mati di negara lain.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi sikap kejaksaan yang tak buru-buru mengambil sikap. "Jadi tindakan penundaan itu sudah tepat. Termasuk sikap Jokowi untuk melakukan sikap tersebut," ungkap Irman.
Irman menambahkan, jika Indonesia dapat menyelamatkan hak hidup mereka, maka ini akan berdampak baik bagi kerjasama Indonesia dengan Australia.
"Dampaknya, bahwa negara lain akan melakukan aksi saling melindungi," demikian Irman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: