Kontras: Hukuman Mati Harus Dibatalkan, Bukan Hanya Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 07 Maret 2015, 17:12 WIB
Kontras: Hukuman Mati Harus Dibatalkan, Bukan Hanya Ditunda
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambut positif rencana Kejaksaan Agung menunda eksekusi sejumlah terpidana mati. Bahkan Kontras meminta kepada pemerintah Jokowi untuk menghapus hukuman mati.

"Bukan hanya menunda, tapi (hukuman mati) harus dihapuskan. Karena sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan beberapa saat lalu 9Sabtu, 7/3).

Menurut Haris, hukuman mati bisa diartikan sebagai simbol kekejaman dalam penegakan hukum. Apalagi masih ada alternatif lain dengan cara yang lebih manusiawi terhadap vonis yang lebih berat terhadap pelanggar hukum. Lagi pula, ada ketimpangan hukum dalam eksekusi mati, dimana hak terpidana tak terpenuhi.

"Bisa dijatuhi hukuman berat atau hukuman seumur hidup. Masa dia mau ambil nyawa orang dengan cara vonis  hukuman mati," ucapnya.

Haris menambahkan, hukuman mati terhadap dua gembong narkoba warga negara Australia, tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba lainnya.

"Kasus narkoba itu kejahatan yang teorganisir. Hukuman mati percuma karena tak memberikan efek jera bagi pelakunya. Apalagi yang dihukum cuman kurir," pungkasnya.

Terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi bagi terpidana mati narkoba, ia meminta agar negara, dalam hal ini lembaga yudikatif untuk meneliti detail setiap kasus. Presiden Jokowi juga harus melihat terpidana mati secara personal, bukan menggeneralisasi melalui survei kejahatan narkoba yang merajalela saat ini.

"Saya melihat ada yang keliru dalam eksekusi mati. Karena setiap orang kasusnya berbeda, jadi tak bisa Jokowi menggenarilisir semuanya," demikian Haris. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA