Demikian disampaikan pegiat anti-korupsi yang juga mantan pengurus Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Geisz Chalifah, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (jumat, 6/3).
"Publik dirugikan bila kasus APBD ini diselesaikan lewat mediasi. Masyarakat Jakarta lebih diuntungkan bila kasus ini masuk ke ranah pengadilan," ungkap Geisz, yang juga merupakan Produser Gita Cinta Production
Menurut Geisz, Ahok sebagai pelapor dan DPRD sebagi terlapor memiliki hak yang sama untuk maju ke ruang pengadilan. Lebih-lebih publik Jakarta sudah selayaknya mendapat titik terang melalui putusan pengadilan, siapakah di antara dua itu yang layak masuk penjara.
"Kasus anggaran siluman tidak layak diselesaikan lewat mediasi, hukum formal harus ditegakkan," ungkap Geisz, sambil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak menelusuri kasus ini secepat dan sebaik-baiknya.
"Logika hukum tidak mengenal kompromi dengan mengesampingkan keadilan bagi masyarakat. Jabatan yang diemban sebagai amanah publik memiliki pertangungjawaban, sebagai bagian transparansi dan hak masyarakat untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, maka tidak ada kata lain selain ranah pengadilan yang memutuskan," demikian Geisz Chalifah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: