KNTI Tawarkan Nawa Cantrang untuk Atasi Polemik Alat Tangkap Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 04 Maret 2015, 14:24 WIB
KNTI Tawarkan Nawa Cantrang untuk Atasi Polemik Alat Tangkap Ikan
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi nelayan, serta tokoh-tokoh masyarakat harus melakukan simulasi dan pemantauan lapangan guna mengetahui operasionalisasi polemik penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang  dari berbagai ukuran. Proses tranparan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait status merusak atau tidak merusaknya alat tangkap cantrang, lalu semua pihak diharapkan dapat menerima hasilnya.

Demikian disampaikan keterangan tertulis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kepada redaksi beberapa saat lalu (Rabu, 4/3). Keterangan tertulis ini disampaikan Ketua Umum KNTI, M. Riza Damanik, dan Ketua Dewan Pembina Chalid Muhammad terkait dengan polemik lat tangkap ikan jenis cantrang hingga menyebabkan meluasnya aksi massa dan lumpuhnya jalur Pantai Utara Jawa.

Menurit Riza, pernyataan di atas merupakan salah satu solusi pertama. Ada delapan solusi lainnya, yang kemudian bisa dikatakan sebagai nawa cantrang. Yaitu kedua, mensosialisasikan dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Ketiga, menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan.

Keempat, menyelesaikan tuntas pengukuran ulang gross akte kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan ijin baru. Kelima, bekerjasama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu dan berbasis masyarakat. Keenam, bersama pemerintah daerah menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan adanya standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan yang menjadi amanat dari UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan.

Ketujuh, selama proses transisi, bersama pemerintah daerah menyiapkan skema perlindungan sosial terhadap para ABK dan keluarganya yang berpotensi terdampak. Kedelapan, memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional dari konflik alat tangkap melalui pengakuan atas wilayah pengelolaan nelayan tradisional dalam Rencana Zonasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota pesisir. Kesembilan, memastikan pada masa transisi agar semua pihak dapat menahan diri, serta aktif mencegah konflik dan terjadi kriminalisasi.

"KNTI percaya bila 9 langkah solutif itu dilakukan maka cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia mulai diletakan pada dasar yang benar. Sebaliknya, bila persoalan cantrang ini terus berlanjut tanpa solusi yang tepat maka poros maritim kembali hanya menjadi jargon politik yang melenceng dari spirit keadilan sosial dan kebaharian bagi seluruh nelayan Indonesia," demikian Riza. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA