Demikian disampaikan keterangan tertulis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kepada redaksi beberapa saat lalu (Rabu, 4/3), Keterangan tertulis ini disampaikan Ketua Umum KNTI, M. Riza Damanik, dan Ketua Dewan Pembina Chalid Muhammad.
"KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal," ungkap Riza Damanik.
Menurut Riza, sejak awal KNTI mendukung efektivitas pelarangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia. Maka, harus dilakukan dengan cara benar dan terukur.
Sejumlah dokumen, jelas Riza, menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005. Namun sejak saat itu pula pemerintah dan pemerintah daerah tidak mengawal proses peralihannya.
Indikasinya, masih kara Riza, pemerintah justru dengan sadar mencatat hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal cantrang sebagai bagian dari prestasi peningkatan produksi ikan nasional. Kedua, penggunaan cantrang sebanyak 3.209 unit di 2004 meningkat 5.100 unit di 2007 dan sekarang diperkirakan lebih dari 10 ribu unit dari Jawa Tengah.
"Maka kini, tindakan pemerintah membiarkan polemik cantrang pada lebih dari sebulan terakhir, tidak dapat dibenarkan," tegas Riza.
[ysa]
BERITA TERKAIT: