Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Dana Desa Tak Disalahgunakan, Kades akan Didampingi Tim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 20 Februari 2015, 21:13 WIB
Agar Dana Desa Tak Disalahgunakan, Kades akan Didampingi Tim
rmol news logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kepala desa di Indonesia.

Hal ini untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Mengingat, dana desa sebesar Rp 20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 ribu desa se-Indonesia tersebut akan cair April mendatang.

Menteri Desa Marwan Jafar menjelaskan hal tersebut terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa Kepala Desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," urai Marwan saat menggelar pertemuan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah NTB, di pendopo Wakil Bupati HL Normal Suzana, Jum'at (20/2).

Tujuannya, untuk memberikan berbagai pemahaman pokok, tentang tugas pemerintah desa, baik menyangkut pelayanan birokrasi desa, maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel. Setiap pengeluaran, dan pemasukan anggaran, ungkap Marwan dapat dipertanggungjawabkan, melalui laporan penggunaan anggaran desa.

Dengan cara itu, menurutnya tidak ada kades, yang tersangkut masalah hukum. Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu, akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus hukum yang menjerat pemimpin akar rumput di Kabupaten Lombok Tengah meliputi desa Serage kecamatan Praya Barat Daya, Menemeng Pringgarata, Mujur dan Sukaraje Praya Timur, Tumpak kecamatan Pujut, Braim Praya Tengah, dan Lekor Janapria.

Dari tujuh desa itu, tiga kades diantaranya mendekam di balik jeruji besi. Sisanya, masih menunggu proses hukum, baik ditingkat kepolisian, maupun kejaksaan. Rata-rata permasalahan yang dihadapi yaitu, pengelolaan anggaran desa.

Kalau sudah Alokasi Dana Desa (ADD) diterima sebesar Rp 1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan. Dengan cara tim yang saya maksud tadi,” katanya.

Hal senada diungkapkan Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili. Ia mengatakan, sebelumnya dana desa disalurkan ke desa-desa di daerah tersebut, para Kades akan mendapatkan pembinaan dari tim yang dibentuk Kemendes PDTT.

"Dan selama proses pembangunan nanti juga akan diawasi. Jadi saya kira ini bagus agar kejadian seperti kasus beberapa Kades itu tidak terulang lagi," tukasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA