Di media sosial, account @dhimas heran ada oknum anggota DPR protes dilarang membawa senjata mematikan. Saran dia, anggota DPR yang membawa senpi dikirim ke Timur Tengah.
"Mau ngrampok om bawa senpi. Ntar kalap nembakin rakyat nggak jelas lagi. Mending ente ikut perangi ISIS aja deh sono," sindirnya.
Account @Bader khawatir anggota DPR menyalahgunakan senpi, jika diberikan izin pihak Kepolisian.
"Nggak diizinin saja udah arogan, apalagi kalau diizinin. Makin besar kepala," katanya.
Account @AndreRahardian mengatakan, tidak perlu anggota DPR yang lebih banyak rapat di dalam ruangan, diberikan izin memiliki senjata api.
"Anda mau jadi wakil rakyat, bukan jadi koboy. Jangan aneh-aneh deh," cibirnya.
Account @wawan bilang, anggota DPR seharusnya tidak perlu merasa terancam dan takut kalau tidak memiliki senpi.
"Kalau nggak punya salah ngapain takut. Toh manusia akan mati-mati juga kok," katanya.
Account @7777a menyebut politisi Senayan yang membawa senjata api sebagai orang penakut.
"Kebanyakan gaya loh. Bilang aja kalau penakut," ledeknya.
Account @Antonwiks bilang, akan ada masalah besar apabila anggota DPR diizinkan membawa senpi dengan leluasa.
"Ngeri loh, nanti gedung DPR jadi arena koboi. Ntar beda pendapat dar der dor," ingatnya.
Berbeda, account @tendrous tak mempermasalahkan anggota dewan diberi izin memilik senjata api.
"Yang paling penting suratnya lengkap, di dalam gedung baiknya dititipkan sama petugas PKD (Petugas Keamanan Dalam) di luar boleh. Ancaman sekarang ada dimana-mana," katanya.
Account @rangga tidak keberatan politisi Senayan membawa senjata api. "Kalau 1 senpi nggak apa-apa, asal jangan bawa 2. Emang mau jadi koboi, hehe," cuitnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Salah satu muatannya adalah melarang anggota DPR untuk membawa senjata api di manapun anggota itu berada.
Peraturan itu termuat dalam perubahan redaksional dan substansi pasal atau ayat dalam Kode Etik Anggota DPR.
Ini dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas dalam pelarangannya, apakah hanya di dalam gedung DPR atau di luar juga termasuk," tutur Surahman.
Kini, MKD menyepakati agar larangan itu diperluas tak hanya berlaku di lingkungan DPR saja, melainkan juga berlaku bagi anggota DPR yang berlaku di luar lingkungan Gedung DPR.
"Setelah dilakukan perubahan, larangan tersebut berlaku di dalam dan di luar gedung DPR," kata Surahman.
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat memprotes larangan membawa senpi.
"Larangan senjata api masih dapat ditolerir kalau di Gedung DPR. Kalau diperluas, berkeberatan," kata Henry dalam rapat paripurna di Gedung DPR, kemarin.
Menurut Henry, bisa saja anggota DPR mendapat ancaman tertentu sehingga perlu membawa senpi. Apalagi, sebenarnya anggota DPR tersebut sudah mengantongi izin.
"Tiap orang punya ancaman yang berbeda-beda. Dan juga diberikan dengan izin yang sah," ujar anggota Komisi III DPR ini. ***
BERITA TERKAIT: