Pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan setelah putusan mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
Demikian disampaikan Direktur Executive Institute Kajian Arbitrase National dan Internasional (IKANI) M.A. Muhammadiyah dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada (Selasa, 17/2).
"Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958," ujarnya.
Muhammadiyah menilai dari Putusan BANI dalam sengketa kepemilikan PT.CTPI, banyak terdapat bukti perbuatan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dilakukan PT. Berkah Karya Bersama.
Salah satunya mengenai putusan Peninjauan Kembali bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014 menguatkan putusan Kasasi dengan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang berisi membatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB dan menghukum Berkah untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB.
"Untuk itu keputusan BANI harus dibatalkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu penyelidikan yang teliti dan sehingga Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003 itu dilaksanakan dengan itikad tidak baik.oleh Pihak PT Berkah Karya Bersama," tegasnya.
"Iktikad tidak baik tersebut yakni dengan meyelengarakan RUPS dengan melawan hukum dan terbukti dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bernomor 238 PK/PDT/2014 bahwa sejak PL Mahkamah Agung yang diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2014," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: