
Salah satu kekuasaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak bisa menghentikan sebuah perkara yang sedang mereka sidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tetapi di sisi lain, karena bukan lembaga
super body, KPK harus mematuhi keputusan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Demikian disampaikan pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai persidangan (Senin, 16/2).
Menurut Maqdir, KPK dapat menindaklanjuti putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dengan menerbitkan surat keputusan yang isinya menjalankan perintah pengadilan. Atau dengan kata lain tidak melanjutkan penyidikan.
Dalam keputusannya beberapa saat lalu, hakim Sarpin mengatakan, keputusan KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berimplikasi pada rekeningnya yang gendut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: