Saat itu Anas menantang dirinya, hakim, dan KPK untuk dikutuk terkait siapa yang salah dalam pembuktian kasusnya.
Anas divonis 8 tahun penjara, namun terakhir vonisnya diringankan 1 tahun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini. (Baca:
Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang Satu Tahun)
Terbaru, mantan penyidik KPK Hendy F. Kurniawan mengatakan, KPK seringkali melanggar hukum dalam meningkatkan status seorang terduga koruptor menjadi tersangka. Ia menerangkan, keteledoran KPK masa kepemimpinan Abraham Samad ini salah satunya dialami oleh Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. (Baca:
Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)
Saat ini empat pimpinan KPK sedang berperkara di Bareskrim Polri. Bahkan salah satu diantaranya, Bambang Widjajanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan beberapa hari lalu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) tiga pimpinan lain yakni, Abaraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen sudah keluar, namun prosesnya baru penyelidikan. (Baca Juga:
Wakapolri: Sprindik Abraham Samad Cs Sudah Keluar)
Kembali tentang topik
mubahalah. Lalu apakah yang menimpa pimpinan KPK sekarang ini ada kaitannya dengan kutukan Anas, atau hanya kebetulan saja?
Sahabat dekat Anas yang juga Sekjen Ormas PPI, Gede Pasek Suardika, mengatakan, kutukan Anas kepada KPK bisa saja terjadi.
"Boleh jadi apa yang dialami pimpinan KPK tersebut bukan sekedar pelanggaran hukum dan etik, tapi erat kaitannya dengan sumpah
mubahalah (kutukan) Anas Urbaningrum," kata anggota DPD-RI ini, Senin (16/2).
Untuk diketahui, sumpah
mubahalah tidak dilarang oleh agama dengan syarat dan tujuan yang baik.
Mubahalah dilakukan di antara dua orang atau lebih yang merasa benar, lalu saling mendoakan agar laknat Allah SWT dijatuhkan kepada orang yang salah.
[rus]
BERITA TERKAIT: