"Khusus revisi UU Otsus Papua, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah dan ingin mengedepankan pembangunan Papua ditingkatkan agar setara dengan daerah lain di Indonesia," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 7/2).
Ia menegaskan, pemerintah harus bisa bekerja efektif dalam mewujudkan amanah UUD 1945. Karenanya, program prioritas pun harus mendapat payung hukum.
"FPG memandang penting disusunnya proyeksi Prolegnas dan RUU prioritas, agar kebutuhan payung hukum pemerintahan dapat tersedia, sehingga pemerintah berjalan efektif mewujudkan amanah UUD 1945," ungkap Misbakhun.
Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya memahami posisi pemerintah yang lebih mengutamakan pelaksanaan UU Otsus Papua yang lebih baik. Maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 37 RUU Prioritas 2015 di dalam Prolegnas, serta menyetujui 159 RUU periode 2015-2019.
Pemerintah bersama DPR dan DPD akhirnya menyepakati 159 RUU yang masuk ke dalam daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.
Kesepakatan itu tercapai dalam sidang pleno Badan Legislasi (Baleg) di DPR, Jumat malam (6/2). Sidang ini dihadiri pemerintah dan DPD. Proses kesepakatan di antara ketiga lembaga itu sempat hampir berakhir buntu karena mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar revisi UU Otsus Papua juga dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2015.
Namun, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berhasil meyakinkan sidang pleno dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar hingga rapat bisa berakhir jelang pergantian hari.
Proses pengesahan sempat berjalan alot karena tiba-tiba revisi UU Otsus Papua hendak dipaksakan masuk ke prioritas 2015. Usulan itu awalnya diajukan DPD RI dan baru dimasukkan pada Jumat pagi (6/2). Namun, pada rapat siang hari, fraksi-fraksi di DPR menolak revisi UU Otsus itu untuk masuk di Prolegnas 2015. Fraksi PAN dan Fraksi Partai NasDem secara terbuka menolak revisi UU Otsus masuk daftar prioritas.
Namun, saat pandangan mini fraksi tiba-tiba situasi berbalik. Sebanyak enam fraksi mendukung masuknya revisi UU Otsus Papua. Dari Koalisi Merah Putih (KMP) ada tiga mendukung, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.
Mereka bergabung dengan sebagian jajaran Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem. Dalam pleno itu Fraksi PKS memutuskan abstain. Sementara wakil Fraksi Hanura tak hadir.
[ysa]
BERITA TERKAIT: