Begitu kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Arbitrase Nasional Johanes Nenes dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan (Selasa, 3/2).
Sedangkan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 238PK/Pdt/2014, lanjut Johanes, sebelum pihak PT Berkah membawa ke BANI telah diputuskan dengan amar putusan membatalkan kepemilikan 75 persen saham PT CTPI oleh PT Berkah dan PT Berkah diharuskan mengembalikannya pada Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemegang saham majoritas PT CTPI sebesar 100 persen.
"Konstruksi hukum yang digunakan oleh MA adalah membatalkan (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS PT CTPI yang dilakukan oleh PT Berkah tanpa sepengetahuan pemegang saham PT CTPI pada 18 maret 2003 dan mensahkan RUPS PT CTPI tanggal 17 Maret 2003 yang digelar oleh Siti Hardiyanti Rukmana," ujarnya.
Johanes menambahkan, secara sah dan meyakinkan PT Berkah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalan pengambilalihan saham PT CTPI sebagai pemilik saluran televisi TPI .
Kata Johanes, kontruksi hukum yang digunakan adalah PT Berkah telah melakukan konversi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyehatan PT CTPI dengan melawan peraturan dan UU yang berlaku yaitu konversi kewajiban PT CTPI kepada PT Berkah tidak bisa dilakukan serta merta tanpa persetujuan pemegang saham PT CTPI dan itu tertera dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 1999 tentang bentuk setoran yang bisa dikonversi ke dalam setoran saham.
"Masyarakat Pemantau Peradilan Arbitrase Nasional melakukan visum terhadap putusan PK Mahkamah Agung dan BANI dan disimpulkan bahwa putusan BANI yang diputus para arbiter dalam penerapan konstruksi hukumnya telah terjadi kesalahan dan kekhilafan para hakim arbiter," sambung Johanes.
"Sebab yang dikatakan bahwa pengadilan tidak berhak mengadili sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Berkah dengan cara-cara melawan hukum dan tanpa niat baik adalah salah besar apalagi gugatan kepengadilan lebih didulu mendapatkan kepastian hukum dibandingkan BANI," masih lanjutnya.
Tak hanya itu, Johanes menilai Aggrement Investment antara PT Berkah dan PT CTPI ada klausul Share Submission Agrement bukan berarti secara otomatis saham Siti Hardiyanti Rukmana dapat berpindah ke PT Berkah karena ada tahapannya dan biaya restrukture PT CTPI harus jelas sebelum masuk ketahapan konversi saham atas biaya restruturing PT CTPI yang dikeluarkan PT Berkah
"Arbirter BANI telah mengesampingkan putusan PK Mahkamah Agung yang menyatakan PT Berkah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Berkah dalam Aggrement Investment antara PT CTPI dan PT Berkah adalah suatu kesalahan fatal arbiter BANI di mana ada informasi yang disembunyikan oleh PT Berkah terkait Putusan PK Mahkamah Agung," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: